Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Dalam sidang yang digelar pada Senin (23/12/2024), majelis hakim juga memutuskan agar Harvey membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, ia akan dikenakan kurungan penjara tambahan selama 6 bulan.
Hakim Ketua Eko Aryanto dalam amar putusannya menyatakan bahwa Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan pencucian uang. Dalam kasus ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 300 triliun, yang menjadi dasar bagi hukuman berat tersebut.
Selain hukuman penjara dan denda, Harvey juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Jika Harvey gagal membayar, harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika jumlah yang diganti tidak mencukupi, hukuman penjara tambahan selama 2 tahun akan dijatuhkan.
“Jika uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan dirampas dan dilelang. Jika jumlahnya masih kurang, terdakwa akan dikenakan tambahan hukuman penjara selama 2 tahun,” ujar Hakim Eko Aryanto.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan melakukan pertimbangan lebih lanjut atas keputusan majelis hakim. “Kami pikir-pikir dulu,” kata jaksa setelah mendengar putusan tersebut. Hakim memberi waktu tujuh hari bagi jaksa untuk memutuskan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.
Harvey Moeis dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kerugian Negara Mencapai Rp 300 Triliun
Kasus ini mencuat setelah penyelidikan terhadap praktek korupsi dalam tata niaga timah, di mana sejumlah pihak terlibat dalam manipulasi harga dan distribusi komoditas yang merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar. Dalam proses peradilan, pengadilan menemukan bukti kuat yang menunjukkan adanya keterlibatan Harvey Moeis dalam tindak pidana tersebut, yang melibatkan pembentukan aliran dana ilegal yang kemudian dicuci melalui berbagai transaksi keuangan.
Dengan putusan ini, Harvey Moeis akan segera menjalani masa hukumannya, sementara jaksa dan pihak terdakwa masih memiliki kesempatan untuk melakukan upaya hukum lanjutan.(Ramdhani)