Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, telah menyetujui empat pengajuan permohonan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika dengan pendekatan Restorative Justice. Keputusan ini diungkapkan dalam ekspose perkara yang diselenggarakan secara virtual. Selasa (24/12/2024).
Keempat perkara yang diselesaikan tersebut melibatkan tersangka yang diduga melakukan pelanggaran terkait narkotika. Berikut adalah rincian kasus yang disetujui untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif:
- Iryanto Heymoye Ondikeleu dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, yang disangka melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a atau Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Rulisman bin Amrudin dan Darmawan bin Ajo Daeng Gassing, juga dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, yang disangka melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.
- Amran Ferdianto bin Kasan dari Kejaksaan Negeri Tanggamus, yang disangka melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.
- Ulil Amri bin Marhakim dari Kejaksaan Negeri Tanggamus, yang disangka melanggar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.
Alasan Restorative Justice Diberikan
Keputusan untuk memberikan Restorative Justice didasarkan pada sejumlah alasan yang mendalam. Di antaranya adalah hasil pemeriksaan forensik yang menunjukkan bahwa para tersangka positif menggunakan narkotika, namun tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user). Hasil asesmen juga menunjukkan bahwa mereka adalah pecandu narkotika atau korban penyalahgunaan, bukan pengedar atau produsen.
Selain itu, para tersangka tidak pernah terlibat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan dari lembaga yang berwenang.
Peran Restorative Justice dalam Penyelesaian Kasus Narkoba
Restorative Justice merupakan pendekatan yang memfokuskan pada penyelesaian kasus pidana dengan melibatkan semua pihak yang terkait untuk mencapai kesepakatan yang mendukung pemulihan korban dan pelaku. Dalam hal ini, para tersangka yang dikategorikan sebagai pecandu narkotika akan diberikan kesempatan untuk menjalani rehabilitasi, bukan hukuman penjara.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menekankan pentingnya penerbitan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Kepala Kejaksaan Negeri, sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021. Pedoman ini memberikan arah untuk menangani kasus penyalahgunaan narkotika dengan pendekatan yang lebih manusiawi, melalui rehabilitasi daripada hukuman penjara yang lebih panjang.
“Keputusan ini sejalan dengan prinsip Dominus Litis yang memberikan wewenang kepada jaksa untuk menentukan penyelesaian perkara dengan cara yang lebih adil dan mendukung rehabilitasi pelaku narkoba,” ujar JAM-Pidum dalam keterangannya.(Ramdhani)