PAD bagaikan urat nadi bagi kelangsungan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di suatu daerah. Peningkatan PAD secara komprehensif menjadi kunci utama dalam mewujudkan kemandirian keuangan daerah dan mencapai tujuan otonomi daerah yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
PAD adalah sumber pendapatan daerah yang berasal dari kegiatan ekonomi daerah itu sendiri. PAD merupakan salah satu pilar penting dalam mencapai tujuan pembangunan daerah, karena menentukan kapasitas daerah dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan, baik pelayanan publik maupun pembangunan. Oleh karena itu, meningkatkan PAD secara komprehensif menjadi sangat penting untuk mencapai keuangan daerah yang mandiri dan sejahtera.
Potensi PAD di Indonesia mencapai Rp 500 triliun per tahun, menurut perkiraan Bank Dunia. Angka yang luar biasa ini merupakan kunci utama dalam mewujudkan kemandirian keuangan daerah serta mencapai tujuan otonomi daerah.Namun, kenyataannya menunjukkan bahwa kekayaan ini belum dimanfaatkan sepenuhnya.Data Rasio PAD atau Persentase PAD terhadap Pendapatan Daerah menunjukkan angka yang masih relatif rendah pada periode tahun 2019 hingga 2023.
Tahun | Rasio PAD (%) | Nilai PAD (Triliun Rupiah) | Total Pendapatan Daerah (Triliun Rupiah) |
2019 | 32,47 | Rp 430,5 | Rp 1.328,1 |
2020 | 33,89 | Rp 458,1 | Rp 1.351,2 |
2021 | 34,94 | Rp 492,8 | Rp 1.407,7 |
2022 | 38,59 | Rp 555,2 | Rp 1.437,2 |
2023 | 39,21 | Rp 571,5 | Rp 1.457,9 |
Sumber data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan
Meskipun menunjukkan tren peningkatan yang positif, namun angka Rasio PAD di Indonesia masih jauh dari ideal. Berdasarkan data dalam tabel, Rasio PAD nasional pada tahun 2023 berada di angka 39,21%. Artinya, PAD baru berkontribusi sebesar sekitar 39% terhadap keseluruhan Pendapatan Daerah. Bandingkan dengan negara-negara maju di Asia Tenggara, di mana Rasio PAD mereka bisa mencapai 50% bahkan lebih. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia masih memiliki kesenjangan yang cukup besar dalam hal ketergantungan daerah terhadap sumber pendapatan lain di luar PAD.
Negara | Rasio PAD (%) | Total Pendapatan Daerah(Triliun Rupiah) |
---|---|---|
Indonesia | 39,21 | Rp 1.457,9 |
Singapura | 72,5 | Rp 1.234,5 |
Malaysia | 53,2 | Rp 1.024,3 |
Thailand | 51,4 | Rp 812,7 |
Vietnam | 46,8 | Rp 734,2 |
Filipina | 38,9 | Rp 625,1 |
Kamboja | 32,1 | Rp 243,8 |
Laos | 28,5 | Rp 132,1 |
Myanmar | 25,3 | Rp 107,5 |
Sumber data Aseanstats.org/publication/asyb2022/ dan world bank
Dari tabel di atas, terlihat bahwa Rasio PAD Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan dengan negara-negara maju di Asia Tenggara seperti Singapura, Malaysia, Thailand dan Vietnam. Rasio PAD Indonesia hanya sedikit lebih tinggi dari Filipina, dan jauh lebih rendah dibandingkan dengan Singapura yang mencapai 72,5%. Meskipun total pendapatan daerah yang besar tidak selalu berarti bahwa daerah tersebut telah mencapai kemandirian keuangan. Hal ini penting untuk dipertimbangkan dalam upaya meningkatkan Rasio PAD di Indonesia. Dengan meningkatkan Rasio PAD, daerah-daerah di Indonesia akan memiliki lebih banyak sumber daya dari PAD untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini pada akhirnya akan mendukung pencapaian tujuan otonomi daerah dalam mewujudkan Indonesia yang lebih maju dan sejahtera.
Data tersebut menunjukkan bahwa Indonesia masih memiliki ketergantungan yang cukup besar terhadap sumber pendapatan lain di luar PAD, seperti dana transfer dari pemerintah pusat. Ketergantungan ini dapat membatasi kemampuan daerah untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Upaya meningkatkan PAD secara komprehensif merupakan langkah krusial dalam memastikan kelangsungan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di suatu daerah, sebab PAD bertindak sebagai urat nadi keuangan lokal. Dalam upaya mencapai kemandirian keuangan daerah dan meraih tujuan otonomi daerah, strategi yang cermat dan terencana diperlukan.
Strategi yang tepat dan terarah memiliki potensi besar untuk secara signifikan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan merumuskan strategi yang cermat dan terencana, baik dalam optimalisasi pajak dan retribusi maupun dalam diversifikasi sumber PAD, daerah dapat mengalami peningkatan yang substansial dalam penerimaan PAD mereka. Dengan demikian, strategi yang tepat tidak hanya mendongkrak PAD secara langsung, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat local. Strategi jitu untuk mendongkrak PAD, terbagi menjadi 3 pilar utama yaitu :
- Optimalisasi Pajak Daerah.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memainkan peran kunci dalam meningkatkan PAD dan memperkuat kemandirian finansial daerah. OPD yang efektif, daerah dapat meningkatkan PAD dan mengurangi ketergantungan pada transfer dari pemerintah pusat. Pemerintah daerah harus mendorong kinerja OPD untuk meningkatkan PAD melalui berbagai cara. Strategi ini terdiri dari tiga pendekatan yang saling melengkapi yaitu :
- Memanfaatkan teknologi dalam sistem perpajakan
Implementasikan sistem perpajakan berbasis teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pendaftaran, pelaporan, dan pembayaran pajak. Memanfaatkan teknologi dalam sistem perpajakan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pendaftaran, pelaporan, dan pembayaran pajak. Langkah-langkah yang dapat diimplementasikan antara lain ; Sistem perpajakan berbasis teknologi, Aksesibilitas yang mudah, Penggunaan e-filing, Pembayaran online dan Penggunaan teknologi canggih seperti kecerdasan buatan (AI)
- Memperluas basis wajib pajak.
Memperluas basis wajib pajak dapat dilakukan melalui beberapa langkah, seperti Melakukan pendataan ulang potensi pajak secara masif untuk meningkatkan kepatuhan pajak melalui edukasi dan sosialisasi, mengidentifikasi pembayar pajak baru/potensial dan jumlah pembayar pajak untuk memperluas basis penerimaan, memperbaiki basis data objek untuk memastikan keakuratan dan kesempurnaan data objek pajak, menghitung kapasitas penerimaan pajak untuk memastikan kemampuan daerah dalam mengumpulkan pajak, pengembangan teknologi informasi: Pengembangan teknologi informasi yang memadai untuk memudahkan perangkat desa/kelurahan dalam melaporkan potensi pajak serta meningkatkan pengawasan dengan melakukan pemeriksaan secara mendadak dan berkala untuk memastikan kepatuhan pajak, melakukan sosialisasi kepada wajib pajak melalui pertemuan secara langsung dengan wajib pajak dan aparat pemerintah desa/kelurahan, serta melalui media cetak dan media elektronik..
- Menyesuaikan tarif pajak.
Menyesuaikan tarif pajak secara berkala dan proporsional mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat. Tarif pajak proporsional memiliki persentase tetap, tidak terpengaruh oleh perubahan nilai dasar pengenaan pajak. Contoh tarif pajak proporsional adalah PPN dengan tarif 10% dari berapapun jumlah objek pajaknya
- Diversifikasi Sumber PAD.
Diversifikasi Sumber PAD menjadi strategi penting dalam mengurangi ketergantungan pada satu sumber pendapatan saja dengan mencari peluang baru di luar pajak. Berikut adalah langkah-langkah dalam diversifikasi sumber PAD:
- Mengembangkan BUMD yang produktif:
Mengembangkan BUMD yang produktif melalui optimalisasi pengelolaan, peningkatan efisiensi, dan pengembangan produk serta layanan, sehingga BUMD dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memperluas pangsa pasar, diversifikasi usaha, peningkatan kinerja sumber daya manusia (SDM), serta membangun kolaborasi dan kemitraan strategis
- Menarik investasi swasta.
Menarik investasi swasta melibatkan penciptaan iklim investasi yang kondusif, sehingga mendorong masuknya investasi dari sektor swasta, yang pada gilirannya akan mempercepat pertumbuhan ekonomi dan berkontribusi positif terhadap PAD.
- Menjelajahi potensi lain.
Dalam upaya menjelajahi potensi lain, diperlukan eksplorasi yang mendalam terhadap sumber-sumber PAD yang tidak terkait dengan pajak. Langkah ini mencakup strategi seperti pemanfaatan optimal aset daerah, peningkatan tarif retribusi atas layanan publik yang disediakan oleh pemerintah daerah, serta peningkatan efisiensi dalam pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Melalui langkah-langkah ini, diharapkan terjadi peingkatan PAD berupa diversifikasi dan mengurangi ketergantungan pada pajak sebagai sumber utama pendapatan daerah
- Tata Kelola yang Baik.
Tata kelola yang baik mengacu pada serangkaian prinsip Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Informatif dan Partisipatip (TARIP). Antara lain praktik dan prosedur yang dirancang untuk memastikan bahwa suatu entitas, dalam konteks ini adalah pengelolaan PAD, dikelola dengan baik dan sesuai dengan standar etika, hukum, dan kebijakan yang berlaku. Fondasi penting dari konsep ini adalah untuk membangun kepercayaan dan akuntabilitas di antara pemangku kepentingan terkait dengan pengelolaan PAD.
- Transparansi dan akuntabilitas.
Prinsip transparansi dan akuntabilitas harus diterapkan secara konsisten dalam pengelolaan PAD. Hal ini mencakup pengungkapan informasi secara terbuka kepada publik mengenai penerimaan dan pengeluaran PAD, serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan pengelolaan dana tersebut. Selain itu, diperlukan pengawasan yang ketat dari berbagai pihak, termasuk lembaga pengawas dan organisasi masyarakat sipil, untuk memastikan bahwa pengelolaan PAD dilakukan dengan integritas dan transparan.
- Efisiensi dan efektivitas.
Penggunaan dana PAD harus dilakukan secara efisien dan efektif, dengan meminimalisir pemborosan dan memaksimalkan manfaatnya bagi masyarakat. Hal ini melibatkan evaluasi secara berkala terhadap program-program yang didanai oleh PAD untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan dengan tepat sasaran dan memberikan dampak yang signifikan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, perlu dilakukan monitoring dan evaluasi yang ketat terhadap kinerja pengelolaan PAD untuk mengidentifikasi dan mengatasi potensi penyimpangan atau penyalahgunaan dana.
- Keterbukaan informasi.
Memberikan akses informasi yang mudah dan terbuka kepada masyarakat mengenai PAD adalah langkah penting dalam membangun transparansi dan akuntabilitas. Informasi terkait potensi, realisasi, dan penggunaan dana PAD harus disediakan secara transparan dan mudah diakses oleh publik. Ini dapat dilakukan melalui penyediaan laporan keuangan yang berkala dan mudah dimengerti, serta melalui penerapan teknologi informasi untuk memfasilitasi akses informasi secara online. Dengan demikian, masyarakat dapat menjadi mitra dalam pengawasan dan pengelolaan PAD yang lebih efektif dan bertanggung jawab. (Prof. Dr. Dadang Suwanda., SE., MM., M.Ak., Ak. CA
Guru besar Manajemen Pemerintahan IPDN, Praktisi Manajemen Keuangan Pemerintah Daerah)