JAKARTA- Aksi damai yang dilakukan BPI KPNPA-RI dalam unjuk rasa dihadiri puluhan orang karena menjaga protap Covid 19 mendatangi Gedung Baharkam, Mabes Polri, pada hari Selasa, 10/1/23. Jalan Turnojoyo, Jakarta- Selatan. Aksi ujuk rasa damai ini berjalan lancar dan tertib. Untuk aparat kepolisian turun langsung menjaga aksi unjuk rasa.
Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA-RI), Lembaga yang independent biasa menyoroti Korupsi dan Narkotika.
“Sujatmiko Suwandanu dalam aksi unjuk rasa dalam orasi nya, di depan Mabes Polri. Sujatmiko menegaskan, bahwa persoalan yang terjadi dalam kasus penanganan Narkotika jenis Tembakau sintesis. Agar dapat transparan dalam penanganan nya, meminta kepada pihak kepolisian turun dan memeriksa semua pihak yang ada keterlibatan dalam proses penanganan Narkotika jenis tembakau sintetis,” tegas Eko di mabes Polri dalam aksi unjuk rasa, Selasa (10/1/23).
Melalui Ketua OKK Sujatmiko Suandanu secara tegas meminta Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) M.Fadil Imran dapat Serius memantau dan menindaklanjuti adanya pengaduan BPI KPNPA RI terkait keganjilan proses hukum dalam penanganan kasus produksi tembakau sintetis sebanyak 37,5 kg.
“SUJATMIKO SUANDANU juga menegaskan bahwa kasus tersebut sudah dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya,” tegasnya.
Ditegaskan kembali oleh Sujatmiko Suandanu bahwa, BPI KPNPA RI yang sangat Peduli terhadap Polri Meminta perhatian yang serius dan atensi dari Irjen Fadil Imran untuk memonitoring dan memantau perkembangan proses hukum yang sedang ditangani Paminal Propam Polda Metro Jaya.
Proses monitoring bahkan harus semakin kuat karena saat ini diduga sudah ada upaya dari oknum tertentu yang menginginkan proses hukum kasus tersebut tidak berlanjut, dan dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti.
BPI KPNPA RI sudah membuat surat pengaduan ditujukan kepada Kabid Propam Polda Metro Jaya.
“Tujuannya meminta Propam Polda Metro Jaya turun tangan dalam melakukan penyelidikan terkait kejelasan dalam penanganan proses hukum yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan,” jelasnya.
“Pelaporan kepada Propam Polda Metro Jaya ini sangat penting, agar tidak ada stigma negatif di tengah masyarakat. Banyak dari masyarakat yang mencurigai ada yang tidak wajar dari proses hukum tersebut,” ujarnya.
“Sujatmiko Suwandanu pun kembali menegaskan ada yang ganjil dalam proses hukum penanganan kasus tersebut,” tegasnya memiki jabatan OKK di BPI.
Pasalnya, menurut dia, pelaku seharusnya dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau paling lama 20 tahun penjara dan paling singkat lima tahun.
Secara kelembagaan dari BPI KPNPA RI meminta kepada pihak kepolisian turun dan memeriksa semua pihak yang ada keterlibatan dalam proses penanganan Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut.
Kapolri dan Kadiv Propam Polri tentunya juga harus memastikan keberlanjutan proses hukum yang sedang ditangani Satuan Paminal Propam Polda Metro Jaya terhadap kasus tersebut.
“Tampaknya dalam proses hukum terlapor NN, seperti ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya.
“Untuk itu BPI KPNPA RI melalui aksi damai pada hari Selasa 10 Januari 2023 meminta Perhatian serius dari Kapolda Metro Jaya dan Jajaran Paminal Propam Polda Metro Jaya Tujuannya untuk memastikan bahwa kasus ini akan ditangani dan diselesaikan dengan baik dan ptofesional oleh Propam Polda Metro Jaya,” tegas Sujatmiko Suwandanu.
Apalagi sangat terlihat adanya keganjilan dalam proses hukumnya dan Seperti diketahui, pelaku berinisial NN yang ditangkap aparat Polsek Pesanggrahan pada 23 Juni tahun 2021 lalu terkait produksi tembakau sintetis sebanyak 37,5 kg, mendadak kini dibebaskan tanpa proses hukum yang jelas.
Untuk itu BPI KPNPA RI meminta Kapolri melalui Kadiv Propam Polri dapat turun mengawasi proses hukum yang sedang dilakukan Satuan Paminal Propam Polda Metro Jaya.
(Red-03)