Prof. Dadang Suwanda., SE., MM., M.Ak., AK. CA
Guru besar Manajemen Pemerintahan IPDN
Ketimpangan pembangunan antara kota dan desa menjadi salah satu permasalahan utama di Indonesia. Dampak ketimpangan tersebut menyebabkan migrasi penduduk ke kota untuk mencari pekerjaan dan kehidupan yang lebih baik. Kemiskinan di pedesaan juga masih tergolong tinggi dibandingkan dengan di perkotaan. Dana Desa diluncurkan pertama kali pada tahun 2015 yaitu sebagai solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di pedesaan dan mengatasi kesenjangan antar daerah. Pada tahun 2023, total alokasi dana desa mencapai Rp 72 triliun, meningkat Rp 20,8 triliun pada tahun 2015. Peningkatan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam membangun dan memajukan desa di Indonesia.
Dana desa telah memberikan dampak positif yang signifikan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di pedesaan, di antaranya:
- Meningkatkan pembangunan infrastruktur desa:
- Berdasarkan data Kemendes PDTT tahun 2023, dana desa telah digunakan untuk membangun 4,3 juta infrastruktur desa, seperti jalan, jembatan, irigasi, dan MCK.
- Hal ini telah meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan dasar, seperti air bersih, sanitasi, dan transportasi.
- Peningkatan infrastruktur desa juga mendorong pertumbuhan ekonomi di pedesaan dengan membuka akses pasar dan meningkatkan produktivitas pertanian.
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat:
- Dana desa telah digunakan untuk membiayai berbagai program yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat, seperti program pemberdayaan UMKM, kesehatan, dan pendidikan.
- Pada tahun 2023, dana desa telah membantu meningkatkan pendapatan per kapita masyarakat desa sebesar 6,7%.
- Program pemberdayaan UMKM telah membantu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa.
- Program kesehatan telah meningkatkan akses terhadap layanan kesehatan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat desa.
- Program pendidikan telah meningkatkan kualitas pendidikan dan meningkatkan peluang bagi anak-anak di desa untuk mendapatkan pendidikan yang lebih baik.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat:
- Pengelolaan dana desa yang melibatkan masyarakat secara langsung telah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan dan pembangunan desa.
- Pada tahun 2023, tingkat partisipasi masyarakat dalam musyawarah desa mencapai 80%.
- Peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa akan meningkatkan rasa memiliki dan tanggung jawab masyarakat terhadap desa mereka.
Meskipun telah menunjukkan hasil positif, namun ketimpangan pembangunan antara kota dan desa menjadi salah satu permasalahan utama di Indonesia yaitu masih terdapat beberapa tantangan dalam pengelolaan dana desa, seperti:
- Keterbatasan kapasitas aparatur desa dalam mengelola keuangan dan melaksanakan program pembangunan menjadi salah satu kendala utama dalam efektivitas dana desa. Pada tahun 2023, terdapat 20% aparatur desa yang belum memiliki kualifikasi pendidikan yang memadai.
- Terdapat beberapa kasus penyalahgunaan dana desa. Pada tahun 2023, terdapat 150 kasus penyalahgunaan dana desa yang ditangani oleh aparat penegak hukum.
- Ketimpangan alokasi dana desa yang tidak merata antar daerah dapat memperparah kesenjangan antar daerah. Pada tahun 2023, terdapat 10% desa tertinggal yang hanya menerima alokasi dana desa sebesar 5% dari total dana desa.
Untuk mengatasi hal hal tersebut diatas, ada beberapa hal yang dapat dilakukan dan perlu segera mendapatkan perhatian dari pemerintah yaitu :
- Penguatan kapasitas aparatur desa, karena itu pemerintah perlu melakukan pelatihan dan pendampingan kepada aparatur desa agar memiliki kemampuan yang memadai dalam mengelola dana desa. Pada tahun 2024, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1 triliun untuk program pelatihan aparatur desa.
- Pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap penggunaan dana desa untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan akuntabilitas. Pada tahun 2024, pemerintah telah membentuk satuan tugas dana desa di setiap daerah.
- Pemerintah perlu meninjau kembali formula alokasi dana desa agar lebih adil dan mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi desa-desa di seluruh Indonesia. Pada tahun 2024, pemerintah telah melakukan revisi formula alokasi dana desa dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti jumlah penduduk, luas wilayah, dan tingkat kemiskinan.
Dana desa memiliki potensi yang besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di pedesaan dan mengatasi kesenjangan sosial. Dengan mengatasi berbagai tantangan dan melakukan evaluasi secara berkala, dana desa diharapkan dapat menjadi instrumen yang efektif untuk membangun desa yang maju , mandiri dan sejahtera.