Prof. Dr. Dadang Suwanda., SE., MM., M.Ak., AK. CA
Guru besar Manajemen Pemerintahan IPDN
Pada tahun 2025, Indonesia berada di persimpangan jalan menuju status negara maju, meskipun dihadapkan pada tantangan ekonomi global yang kompleks. Dengan pertumbuhan ekonomi yang stabil di atas 5% dalam beberapa tahun terakhir, negara ini berupaya meningkatkan angka pertumbuhan menjadi 6-7%. Salah satu strategi utama untuk mencapai target ini adalah melalui digitalisasi transaksi keuangan daerah, yang dapat meningkatkan efisiensi fiskal, memperkuat local taxing power, dan memperkuat sinergi antara kebijakan fiskal nasional dan daerah.
Digitalisasi telah menjadi salah satu pilar penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif. Pada Rapat Koordinasi Nasional Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Rakornas P2DD) tahun 2024, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan bahwa penguatan teknologi digital harus mencakup semua lapisan pemerintahan, termasuk pemerintah daerah. Transformasi digital tidak hanya akan meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah tetapi juga memperkuat daya saing ekonomi lokal di tengah persaingan global.
Wakil Presiden menekankan bahwa pemerintah daerah harus aktif meningkatkan sinergi dan kolaborasi dalam mendukung percepatan digitalisasi keuangan daerah (P2DD). Selain itu, ia mendorong penerapan regulasi yang mendukung penguatan kebijakan P2DD, inovasi dalam retribusi daerah, dan optimalisasi penggunaan Proyek Strategis Nasional untuk infrastruktur digital.
Pemerintah Indonesia melalui APBN 2025 telah mengalokasikan anggaran yang signifikan untuk pembangunan infrastruktur digital dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Langkah ini adalah bagian dari upaya untuk mendukung Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). UU ini bertujuan untuk memastikan alokasi sumber daya yang efisien dan adil guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia. Empat pilar utama UU HKPD meliputi penguatan local taxing power, penurunan ketimpangan vertikal dan horizontal, peningkatan kualitas belanja daerah, serta harmonisasi belanja pusat dan daerah.
Penguatan local taxing power merupakan kunci dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah. Melalui digitalisasi, potensi pendapatan daerah dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dapat dioptimalkan. Saat ini, rasio pemungutan (collection rate) PDRD di Indonesia masih relatif rendah, dengan rata-rata kurang dari 60% untuk pajak properti di negara berkembang. Digitalisasi memungkinkan pengelolaan pajak yang lebih modern, transparan, dan efisien, yang dapat membantu meningkatkan rasio pemungutan pajak secara signifikan. Misalnya, penggunaan teknologi berbasis blockchain dan big data dapat meningkatkan akurasi data wajib pajak dan mempercepat proses administrasi pajak.
Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi elemen kunci dalam memperkuat kebijakan fiskal. Penerapan Bagan Akun Standar (BAS) dan pemanfaatan platform digital merupakan langkah strategis untuk memastikan kebijakan fiskal nasional dan daerah berjalan selaras. Integrasi antara Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) yang dikelola oleh Kementerian Keuangan dan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri menjadi salah satu inisiatif penting untuk menciptakan sinergi ini. Interkoneksi ini memungkinkan pengelolaan keuangan yang lebih terintegrasi, meminimalisir kesalahan, dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan anggaran.
Selain itu, di tingkat desa, interkoneksi antara SIKD Teman Desa dengan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) juga telah diimplementasikan. Dengan ini, seluruh proses keuangan desa dapat dikelola secara elektronik, dari perencanaan hingga pelaporan, yang memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa. Hal ini juga memungkinkan monitoring yang lebih baik oleh pemerintah pusat dan daerah, sehingga dapat memastikan bahwa dana digunakan sesuai dengan prioritas pembangunan.
Transformasi digital juga mendorong inovasi dalam sistem pembayaran, baik di tingkat nasional maupun daerah. Pemerintah telah menerapkan penggunaan kartu kredit pemerintah untuk transaksi keuangan, termasuk pembayaran Pajak Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pajak daerah. Ini merupakan bagian dari upaya untuk meminimalisir penggunaan uang tunai dan mempercepat proses transaksi. Implementasi pembayaran digital juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, karena memudahkan proses pembayaran dan memberikan berbagai opsi pembayaran yang lebih fleksibel.
Pemerintah mendorong akselerasi digitalisasi dengan memberikan insentif fiskal kepada daerah yang berhasil mempercepat dan memperluas digitalisasi keuangan. Penilaian ini didasarkan pada beberapa indikator, termasuk efisiensi pengelolaan anggaran, peningkatan pendapatan asli daerah, dan inovasi dalam sistem pembayaran. Daerah yang menunjukkan kemajuan signifikan dalam hal ini akan mendapatkan insentif tambahan yang dapat digunakan untuk mendukung proyek-proyek pembangunan lainnya. Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan partisipasi daerah dalam digitalisasi tetapi juga mempercepat transformasi ekonomi lokal.
Meskipun digitalisasi menawarkan berbagai manfaat, ada beberapa tantangan yang harus dihadapi. Pertama, infrastruktur digital di beberapa daerah masih belum memadai. Akses internet yang terbatas dan kecepatan yang rendah dapat menghambat implementasi sistem digital. Kedua, kemampuan sumber daya manusia dalam mengelola sistem digital juga menjadi tantangan, mengingat belum semua pegawai pemerintah daerah memiliki keterampilan yang memadai. Ketiga, masih adanya resistensi terhadap perubahan dari metode konvensional ke sistem digital, baik dari pihak pemerintah maupun masyarakat, memerlukan pendekatan yang lebih persuasif.
Digitalisasi keuangan daerah adalah langkah penting dalam upaya memperkuat local taxing power dan menciptakan sinergi antara kebijakan fiskal nasional dan daerah. Dengan mengoptimalkan teknologi digital, pemerintah dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan keuangan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, dukungan regulasi yang kuat, serta inovasi dalam sistem pembayaran digital menjadi kunci keberhasilan akselerasi digitalisasi ini. Dengan mengatasi tantangan yang ada, Indonesia dapat memastikan bahwa transformasi digital ini tidak hanya mendukung stabilitas fiskal, tetapi juga memperkuat daya saing ekonomi di kancah global.