Klaten – Puluhan warga menjadi korban peminjaman Koperasi Unit Desa (KUD) Kemalang Klaten Jawa Tengah. Indikatornya peminjam di atas rata – rata menggunakan agunan berupa Sertivikat Rumah/tanah tiba tiba tagihan membengkak dengan rincian yang diduga tidak rasional.
Sebut saja nama Suparti (60) dan Sumadi (55) adalah bagian puluhan yang diduga “Korban” yang terjerat praktek peminjaman KUD yang hingga saat ini Sertivikat miliknya masih nyantol di KUD.
Seperti pengakuan Suparti, pada tahun 2010 ia pinjam uang ke KUD sebesar 10juta rupiah. Dalam pengakuannya ia telah mengangsur 3 x tanpa diberi bukti angsuran. Tidak selang berapa waktu (2023) pinjamannya membengkak menjadi kisaran angka 56.juta
Hal sama juga diakui Sumadi , di tahun yang sama (2010) ia mengajukan pinjaman 5 juta rupiah, dalam pengakuannya Sumadi sudah mengangsur 2,5 juta rupiah , tahun kemudian (2011) Sumadi melalui anaknya (Mulyono) membawa uang 10 juta, namun al hasil ditolak oleh Selamet (peminjam) alasannya uang 10 juta tidak mencukupi untuk menebus Sertivikat karna pinjamannya membengkak menjadi di atas dua ratusan juta rupiah
Menyikapi banyak kejanggalan proses peminjaman di KUD , Bagus Saptono
selaku Pendampingan konsumen, ia menilai, hal itu sudah di adukan ke Kepolisian, dengan delik aduan dugaan pemalsuan tanda tangan di surat perjanjian pinjaman KUD Kemalang, Klaten
“Kapasitas saya adalah pendampingan masyarakat di wilayah Kecamatan Kemalang Kabupaten Klaten” ujar Bagus pada Sabtu (4/01)
Ditambahkan, didalam mendapatkan keadilan dan kebenaran yang berlandaskan hukum ketika mereka merasa dirugikan dengan adanya tanda tangan yang dipalsukan dalam Perjanjian pinjaman oleh KUD Kemalang Kabupaten Klaten, yang mana dalam perjanjian tersebut tertuang adanya klousul kuasa jual yang diberikan pada masyarakat yang meminjam, oleh KUD Kemalang yg ini bisa berdampak hilangnya yang dimiliki oleh para Petani.
Selaku pendampingan, dalam dokumen surat kuasa pendampingan tgl 03 Mei 2024 selaku devisi hukum yayasan perlindungan konsumen nasional membantu mengarahkan ke mana masyarakat ini harus melapor dan dokumen apa saja yang harus mereka siapkan di dalam mereka membuat laporan ke pihak yang berwenang, karena mereka sangat butuh pendampingan sebab rata – rata mereka warga yang memiliki SDM rendah yang hanya sekolah sampai tingkat dasar, itu saja ada yang tidak sekolah sama sekali dan buta huruf dan Sekolah Dasar saja ada yang tidak lulus hanya sampai di kelas 3, mereka itu tinggal di pelosok desa tertentu.
Masih menurut Bagus, ia berharap dalam perjuangannya ini, peran media turut andil dalam memberitakan masalah ini bisa tersampaikan pada beliau – beliau selaku pembuat kebijakan dalam tata cara berkoperasi yang benar yang tujuannya adalah mensejahterakan anggotanya bukan malah mencekik anggotanya, dengan ruh gotong royongnya bukan arogansi aturannya, ini yang menjadi harapan.
Sementara itu, Mulyono warga Bumiharjo dalam pengakuannya ia pernah mengajukan pinjaman sebesar 5 juta rupiah ke KUD namun dalam waktu tertentu sudah lunas. Namun hingga 2-3 tahun terakhir ini Sisa Hasil Usaha (SHU) tidak ada laporannya.
” Saya pernah pinjam KUD tapi sudah lunas, tapi sudah berapa tahun ini tidak ada laporan tentang SHU” ujar Mulyono.
Di tempat terpisah, nama Slamet yang disebut – sebut orang yang paling mengetahui awal proses serah terima peminjaman ketika disambangi di rumahnya tidak ada di tempat. (ENY/Nano)