JAKARTA | NASIONALONLINE.ID – Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar dan jajarannya dikurung selama 20 hari berlaku mulai Rabu (30/8/2022)
Penyebab dikurungnya oknum tersebut karena buntut kasus dugaan penyalahgunaan wewenang. Bahkan sejumlah jajaran terkena getahnya.
Sebelumnya Fajar dan jajaran diamankan dan saat ini tengah diperiksa oleh Biro Paminal Divisi Propam Mabes Polri.
“Rencananya akan kita lakukan patsus, penempatan khusus nantinya selama 20 hari,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Rabu (31/8).
Zulpan menyampaikan saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dan temuan dari Biro Paminal Divisi Propam Polri.
Kata Zulpan, jika Fajar dan jajarannya terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang maka akan diberikan sanksi tegas, baik disiplin maupun etik.
Zulpan menyampaikan bahwa Polda Metro Jaya masih menunggu temuan Biro Paminal Divisi Propam Polri terkait pemeriksaan terhadap Kanit Reskrim dan jajarannya.
“Untuk Kanitnya sama Panitnya dan anggota-anggotanya sampai saat ini belum dipulangkan dari Mabes Polri, bagaimana tindak lanjutnya, tapi Polda Metro nanti akan menindaklanjuti hasil temuan dari Mabes Polri,” tutur Zulpan.
Di sisi lain, Zulpan menegaskan bahwa Kapolsek Metro Penjaringan Ratna Quratul Aini tidak diamankan dan hanya sempat dimintai keterangan.
Zulpan juga menyebut bahwa Ratna tidak terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kanit Reskrim dan jajarannya. (Waris/Red)