Tak lama lagi Bangsa Indonesia tahun 2024 ini akan menyelenggarakan pesta demokrasi, yaitu pemilihan umum atau pemilu. Salah satu pemilihan yang dilakukan adalah pemilihan presiden dan wakil presiden. Lalu, yang menjadi pertanyaan adalah apa saja syarat pilpres 2 putaran?
Kalau terjadi Pilpres dua putaran maka akan dilakukan dengan beberapa ketentuan. Salah satunya adalah jumlah suara yang diperoleh oleh masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Pemilihan presiden dan wakil presiden memang bisa berjalan satu putaran maupun dua putaran. Hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang yang membahas mengenai pemilihan umum.
Pilpres akan berjalan atau dilakukan dengan dua putaran ketika sudah memenuhi beberapa persyaratan. Seperti dikutip dari laman resmi KPU, www.kpu.go.id, aturan syarat pilpres 2 putaran diatur dalam pasal 6A ayat (3) UUD 1945.
Jadi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Maksudnya, apabila di putaran pertama tidak ada pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memenuhi syarat tersebut, maka pemilu akan secara otomatis dilanjutkan ke putaran kedua. Ketentuan ini sudah diatur dalam pasal 6A ayat (4) UUD 1945.
Jika tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih kembali oleh rakyat secara langsung. Selanjutnya pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Berdasarkan aturan tersebut, maka pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan masuk ke putaran kedua adalah mereka yang mendapatkan jumlah suara terbanyak pertama dan kedua di putaran pertama.
Pada pilpres tahun 2024 ini, KPU telah melakukan skenario pemilu jika harus dilakukan dengan dua putaran. Di mana putaran pertama untuk pemungutan suara, penghitungan suara akan dilakukan pada 14 dan 15 Februari 2024.
Sedangkan untuk rekapitulasi hasil penghitungan suara akan dilakukan pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024. Jika pemilu dilakukan dua putaran, maka pemungutan surat suara putaran kedua akan dilakukan pada 26 Juni 2024.
Dan rekapitulasi penghitungan suara putaran kedua pada pemilu akan dilakukan pada tanggal 27 Juni hingga 20 Juli 2024.