Secara etimologi (bahasa) kata fikih berasal dari kata faqiha, yafqahu, fiqhan yang artinya faham atau mengerti. Sedangkan secara terminology (istilah) adalah ilmu yang mempelajari tentang pengetahuan tentang hukum syariah islamiyyah yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang telah dewasa dan berakal sehat yang diambil dari dalil-dalil yang terinci.
Sedangkan fiqih sebagai mata pelajaran berdasarkan Keputusan Kemenag No 165 tahun 2014 merupakan salah satu mata pelajaran yang masuk ke dalam rumpun mata pelajaran PAI.
Di Madrasah, pelajaran fikih ini terfokus pada dua hal yakni, fikih ibadah dan muamalah. Fiqih ibadah dalam hal ini mempelajari tentang masalah ibadah seperti salat, haji, zakat dan lain sebagaiya. Sementara Fikih muamalah menyangkut pengenalan dan pemahaman sederhana mengenai ketentuan tentang makanan dan minuman yang halal dan haram, khitan, kurban, serta tata cara pelaksanaan jual beli dan pinjam meminjam.
Melihat pada materi yang dipelajari mata pelajaran fikih di atas, selain aspek teoritis juga penting menekankan aspek praktis. Artinya, selain siswa dibekali dengan pengetahuan perihal materi-materi di atas, agar tujuan pendidikan sesuai yang diharapkan, maka dalam hal ini tidak boleh melupakan pembelajaran yang sifatnya praktis.
Salah satu metode pendidikan berbasis praktek adalah metode demonstrasi. Tulisan ini akan mengupas perihal metode demonstrasi dalam pembelajaran Fiqih. Akan tetapi sebelum pada inti pembahasan akan dijelaskan perihal pengertian metode demonstrasi.
Pengertian dan Manfaat Metode Demonstrasi
Muhibbin Syah sebagaimana dikutip dari asik belajar.com mengartikulasikan metode demonstrasi sebagai metode mengajar dengan cara memperagakan barang, kejadian, aturan, dan urutan melakukan sesuatu kegiatan, baik secara langsung maupun melalui penggunaan media pengajaran yang relevan dengan pokok bahasan atau materi yang sedang disajikan.
Sementara itu, Syaiful Bahri Djamarah mendefinisikan metode demonstrasi sebagai metode yang digunakan untuk memperlihatkan sesuatu proses atau cara kerja suatu benda yang berkenaan dengan bahan pelajaran.
Dari dua definisi di atas, jelas bahwa metode demonstrasi ialah suatu metode atau cara mengajar yang menekankan aspek psikomotorik (praktis) guna memberikan pemahaman mendalam terhadap peserta didik akan materi pelajaran yang sedang dipelajari.
Kemdian, manfaat psikologis pedadogis dari metode demonstrasi adalah sebagai berikut :
- Perhatian siswa dapat lebih dipusatkan.
- Proses belajar siswa lebih terarah pada materi yang sedang dipelajari.
- Pengalaman dan kesan sebagai hasil pembelajaran lebih melekat dalam diri siswa (Darajat, 1985)
Urgensi Metode Demontrasi dalam Pembelajaran Fiqih
Mengutip Ahmad (2001: 92) dalam Jurnal Pendidikan Islam, Vol. 5, No. 2, Desember 2001 bahwa pendekatan pembeajaran dan strategi atau kiat melaksanakan pendekatan serta metode pembelajaan, termasuk faktor-faktor yang turut menentukan tingkat keberhasilan belajar peserta didik, khususnya dalam hal memantapkan kualitas pelaksanaan ibadah pada diri peserta didik.
Sering terjadi seorang peserta didik. yang memiliki kemampuan kognitif yang lebih tinggi dari teman-temannya khususnya dalam memahami materi pelajaran fikih, namun kurang memiliki kemampuan dalam menerapkan dalam kehidupan seharihari, khususnya yang terkait dengan ibadah kepada Allah SWT.
Hal tersebut merupakan salah satu fenomena dalam pembelajaran fikih. Untuk mengatasi hal tersebut maka diperlukan suatu upaya yang efektif dan efisien dalam memantapkan pembelajaran fikih bagi peserta didik. Salah satu solusinya adalah memberikan bimbingan tentang tata cara pelaksanaan ibadah kepada Allah.
Metode demonstrasi merupakan kegiatan pembelajaran yang mempertunjukkan tata cara mengerjakan sesuatu, sehingga penerapan metode ini punya peranan yang penting demi berhasilnya suatu proses pembelajaran.
Demikian pentingnya metode demonstrasi dalam pembelajarankan praktek-praktek agama, Nabi Muhammad Saw sebagai pendidik yang agung menggunakan metode ini dalam pembelajaran umatnya, sebagaimana pada hadis Rasulullah Saw yang berbunyi: “shalatlah kamu sebagaimana kamu menyaksikan cara aku melaksanakan shalat.”
Penulis: Umi Latifah, S.Pd.I (MI P2A Brengkol Kec. Pituruh Kab. Purworejo)